Sabtu, 20 April 2013

DAMPAK PENGEMBANGAN KOTA


Dalam proses pengembangan kota, terkait dengan proses pembangunan. Berkembangnya suatu daerah menjadi daerah industri dan perkantoran akan membuka kesempatan kerja di berbagai sektor lapangan kerja (1). Menurut Keats (2004) bahwa sebagian besar dimensi pembangunan yang dilakukan adalah sebagai suatu peningkatan gaya hidup masyarakat dengan meningkatkan pendidikan, pendapatan, pengembangan keterampilan dan ketenaga-kerjaan (2).
Di samping telah mencapai berbagai kemajuan di segala bidang, tidak dapat dipungkiri masih menyisakan permasalahan yang justru bersifat kontra-produktif dalam upaya perwujudan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Berbagai dampak yang sering ditemui antara lain adalah (3):
a.  Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, baik di kawasan lindung maupun kawasan budidaya yang berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem dan penurunan produktivitas.
b.  Meningkatnya intensitas dan cakupan bencana alam, terutama banjir dan tanah longsor, yang secara langsung mengancam kehidupan manusia, kegiatan usaha, serta sarana dan prasarana.
c.   Semakin meningkatnya intensitas kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan, yang berdampak pada inefisiensi koleksi dan distribusi barang dan jasa yang pada gilirannya dapat menurunkan daya saing kawasan dan produk yang dihasilkan.
d.  Semakin menurunnya ruang terbuka hijau, terutama di kawasan perkotaan, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan.
Masalah yang penting dalam pembangunan ialah bagaimana penggunaan lahan dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya, tanpa mengakibatkan kerusakan atau degradasi yang disebabkan oleh proses-proses seperti pemupukan, pestisida, erosi, atau meluasnya penyakit akibat sanitasi yang buruk dan kesulitan pemenuhan air bersih (4).
Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi daerah industri tentunya akan menurunnya produksi sandang dan pangan. Padahal di sisi lain pertambahan penduduk juga menyebabkan kebutuhan akan sandang dan pangan meningkat dari tahun ke tahun. Hasil produksi pertanian dan industri akan dipacu untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Akibatnya, limbah dari pertanian dan industri (bisa berupa gas, cairan, atau padatan) mencemari udara, tanah, dan perairan. Jika zat pencemar itu tidak dapat terurai maka konsentrasinya semakin lama semakin tinggi hingga diluar kemampuan lingkungan untuk furifikasi (pemurnian). Berbagai jenis pencemar udara dapat merusak pepohonan dan kehidupan di berbagai badan air, serta merusakkan gedung-gedung dan peninggalan budaya yang terletak dekat sumber pencemar (5).
Perubahan lahan pertanian juga menyebabkan rasio luas lahan pertanian dengan populasi penduduk semakin rendah sehingga intensitas pengolahan lahan semakin tinggi maka akan mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan. Penduduk miskin yang tidak mempunyai lahan akan terusir dari desa berpindah ke kota-kota besar mencari pemenuhan kebutuhan hidup tanpa bekal keterampilan apapun yang sangat diperlukan untuk bertahan hidup. Sebagian masuk ke hutan untuk membuka hutan karena lahan pertanian yang tersedia semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok sekalipun. Kondisi ini menambah masalah seperti pembuangan dan pengelolaan limbah, penyediaan air bersih, kekurangan perumahan dan pengangguran (4).
Penebangan hutan, serta membuka lahan-lahan baru untuk digarap maka lahan-lahan marjinal pada lereng curam digarap tanpa memperhatikan konservasi tanah, sehingga erosi secara intensif sulit dihindarkan, produktivitas tanah menurun, longsor, banjir di musim penghujan, dan kekeringan di musim kemarau secara berkepanjangan membahayakan kelestarian lingkungan (4). Rusaknya hutan juga dapat menimbulkan perubahan iklim setempat. Hilangnya hutan dan lahan liar menyebabkan punahnya spesies tumbuhan dan hewan dan mengurangi secara drastis keanekaragaman hayati dunia (5).

Rekomendasi dampak:
Pengembangan suatu wilayah perkotaan akan menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap lingkungan. Untuk itulah diperlukan adanya suatu Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kota yang harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Proses penataan ruang ini akan mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeadilan dalam lingkungan yang sehat dan berkesinambungan (6). Pengentasan kemiskinan, perubahan pola konsumsi dan produksi yang tidak menunjang keberlanjutan, serta perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam secara lestari juga menjadi solusi untuk diintegasikan dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (4).
Selain itu, implementasi AMDAL juga sangat perlu disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namun perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL karena proses pembangunan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, social, dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang yang sesuai dengan aturan yang ada, maka diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (7).

Dapus:
1.     Soetopo, Toni. Dampak Proses Pembangunan Kota Mandiri BSD Terhadap Kualitas Hidup Masyarakat Lokal: Studi Kasus Tiga Desa Sekitar Kota Baru BSD, Tangerang, Jawa Barat. Universitas Indonesia. Depok.
2.      Kumurur, Veronice Adelin. Pembangunan Kota. Universitas Sam Ratulangi.
3.     Dardak, A. Hermanto. Perencanaan Tata Ruang Bervisi Lingkungan Sebagai Upaya Mewujudkan Ruang yang Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan. Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum. Yogyakarta, 2008.
4.  Hastuti. Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Universitas Nasional Yogyakarta. Yogyakarta, 2007.
5. Hendriyani, Yenni. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (PBBL). Departemen Pendidikan Nasional. Bandung, 2006.
6.   Sukmana, Oman. Model Pengembangan Lingkungan Kota Ekowisata (Studi di Wilayah Kota Batu). HUMANITY 2009; 5 (1): 42-47.
7.      Mukono, H.J. Kedudukan AMDAL Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan (Sustainable Development). Jurnal Kesehatan Lingkungan 2005; 2 (1): 19-28.